Indonesia Law Reform Journal (Mar 2022)

Pengawasan Terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kafe

  • Nor Samsi,
  • Fifik Wiryani,
  • Isdian Anggraeny

DOI
https://doi.org/10.22219/ilrej.v2i1.20392
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 1
pp. 18 – 31

Abstract

Read online

This study aims to determine the role of the Department of Food Crops, Horticulture and Plantation in Malang Regency in supervising the conversion of agricultural land in Malang Regency. The research method used is a sociological approach based on field research and interviews as well as the rule of law. The results of this study can be concluded that the role of the Department of Food Crops, Horticulture and Plantation of Malang Regency in supervising the occurrence of the conversion of agricultural land is firstly involved in the governance of the permit process for the conversion of agricultural land with the Related Regional Work Units (SKPD), Second, increasing land productivity. agriculture and finally provide guidance to farmers so as not to convert their agricultural land. It can be concluded that people who want to convert agricultural land to other uses must follow the process of permitting land conversion by completing the required documents to the relevant agencies and increasing coaching activities for farmers not to easily convert their agricultural land. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang dalam melakukan pengawasan alih fungsi lahan pertanian di kabupaten malang. Metode penelitian ini digunakan yaitu pendekatan sosiologis yang didasarkan penelitian lapangan dan wawancara serta peraturan keadaan hukum. Hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa Peran Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang dalam melakukan pengawasan terjadinya alih fungsi lahan pertanian yaitu pertama terlibat dalam tata Kelola proses perijinan alih fungsi lahan pertanian bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Terkait, Kedua meningkatkan produktivitas lahan pertanian dan terakhir melakukan pembinaan terhadap petani agar tidak mengalihfungsikan lahan pertaniannya. Dapat disimpulkan bahwa masyarakat yang ingin mengalihfungsikan lahan pertanian ke peruntukan lainnnya harus mengikuti proses perijinan alih fungsi lahan dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan kepada instansi yang terkait dan meningkatkan kegiatan pembinaan kepada petani untuk tidak mudah mengalihfungsikan lahan pertaniannya.

Keywords