Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah (Feb 2019)
PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG DALAM PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA
Abstract
Penelitian ini di fokuskan pada perlidungan hukum tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa, Penelitian ini bertujuanuntuk meneliti: 1) Bentuk perlindungan hukum tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa. 2) Tanggung jawab perusahaan asuransi dalam pembayaran klaim asuransi jiwa. 3) bentuk penyelesaian sengketa dan perbedaan unsur premi asuransi syari’ah dengan dan konvensional. Hasil dari penilitian tersebut adalah: 1) Bentuk perlindungan hukum tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa, apabila pihak penanggung wanprestasi berupa tidak melaksanakan prestasi sesuai dengan yang diperjanjikan dalam polis asuransi. 2) Tanggung jawab perusahaan asuransi dalam pembayaran klaim asuransi jiwa sudah diatur dalam beberapa ketentuan hukum baik dalam UU Perlindungan Konsumen, Kitab Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan dalam UU Tentang Usaha Perasuransian. 3), bentuk penyelesaian sengketa antara tertanggung dengan penanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa pada umumnya diselesaikan melalui lembaga arbitrase sesuai dengan klausula dalam polis, akan tetapi apabila dalam polis tersebut tidak ditentukan lembaga mana yang menyelesaikan sengketa maka dapat mengajukan upaya hukum di PA maupun lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Keywords