E-Dimas (Jun 2022)
Pendampingan Manfaat Pendaftaran Tanah bagi Pemegang Hak Atas Tanah di Serang
Abstract
Pendaftaran tanah meliputi pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan haknya serta pemberian surat tanda bukti hak atau sertifikat yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sertifikat hak atas tanah menjadi dambaan dari setiap pemegang hak atas tanah. Masih adanya kekurangan bila pemilikan atau penguasaan atas tanah itu belum disertai bukti pemilikan berupa sertifikat, sudah selayaknya setiap orang mengusahakan agar ia memperoleh sertifikat karena hak dari setiap pemegang hak atas tanah untuk memperoleh sertifikat. Pendaftaran tanah atas sebidang tanh yang menimbulkan pemberian surat tanda bukti hak atau sertifikat bagi pemegang hak atas tanah, selain memberikan kepastian hukum juga memiliki banyak fungsi bagi pemiliknya. Tetapi masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui tentang proses-proses pendaftaran tanah dan manfaat-manfaatnya dikemudian hari. Pendaftaran tanah yang menghasilkan Sertifikat Hak Atas Tanah, masih belum benar-benar dipahami oleh masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan dengan metode ceramah dan tanya jawab kepada warga masyarakat khalayak sasaran. Agar ceramah dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan maka akan dilakukan pencatatan data di wilayah Serang untuk mencatat jumlah warga masyarakat khalayak sasaran. Selanjutnya data tersebut akan digunakan sebagai dasar mengundang khalayak sasaran dalam rangka mengikuti Program pendampingan Manfaat Pendaftaran Tanah Bagi Pemegang Hak Atas Tanah.
Keywords