Jurnal PIKOM (Penelitian Komunikasi dan Pembangunan) (Feb 2018)

DEMOKRASI DI MEDIA SOSIAL: KASUS POLEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH

  • Christiany Juditha

DOI
https://doi.org/10.31346/jpkp.v17i1.1354
Journal volume & issue
Vol. 17, no. 1
pp. 1 – 15

Abstract

Read online

Saat ini publik bebas menyampaikan pendapat mereka tentang apapun juga melalui media online. Jika tidak puas terhadap suatu kondisi seperti masalah politik dan pemerintahan maka dengan mudah disampaikan melalui media sosial. Hal ini menumbuhkan demokrasi di ranah virtual. Satu sisi, media sosial memberikan ruang bagi publik, sisi lain juga memberikan masalah baru yaitu sering terjadi perang status, perdebatan serta saling mengejek antara kelompok yang pro maupun kontra tentang suatu masalah. Salah satunya tentang polemik Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang sempat menjadi trending topic di media sosial. Karena itu tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang demokrasi yang terbangun di media sosial menyikapi kasus polemik RUU Pilkada. Penelitian ini menggunakan metode analisis isi dengan pendekatan kualitatif. Objek penelitian adalah isi pesan pada media sosial tentang RUU Pilkada. Unit analisis adalah isi pesan pada timeline Facebook dan Twitter selama September 2014. Teknik analisis data secara deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa demokrasi di media sosial telah meningkatkan pencarian dan pertukaran informasi; mendukung debat publik, musyawarah dan pembentukan kelompok masyarakat; serta telah meningkatkan partisipasi dalam pengambilan keputusan politik oleh sebagian besar netizen yaitu dengan tegas menolak pemberlakuan RUU Pilkada.

Keywords