IBLAM Law Review (Sep 2024)
ANALISIS YURIDIS TERHADAP 2 (DUA) PUTUSAN YANG BERBEDA DALAM PERKARA PERDATA TINGKAT BANDING NOMOR 161/PDT/2022/PT.DKI
Abstract
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Keputusan pengadilan harus mencerminkan tiga unsur, yakni keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dalam perkara nomor 161/PDT/2022/PT DKI bagaimana bisa terjadi timbulnya dua putusan yang berbeda dalam nomor perkara tersebut, Adapun yang menjadi tujuan dalam tesis ini untuk mengetahui dan memahami serta mengkaji sebuah putusan banding agar terciptanya putusan yang berkualitas dan tidak membingungkan para pihak, Dalam melakukan penelitian penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, fokus pada penelaahan terhadap regulasi hukum yang berlaku hasil dari penelitian ada beberapa unsur temuan yang dapat disimpulkan, di duga tidak telitinya pihak panitra dalam menyalin hasil musyawarah dan berita acara persidangan dalam sebuah Salinan putusan resmi dalam perkara aquo, sistem monitoring dan pengawasan tidak berjalan maksimal serta dilakukan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur Mahkamah Agung Tahun 2022, panjangnya waktu dalam proses penanganan dan pemeriksaan perkara di pengadilan (Pengadilan Tinggi) berpotensi membuka peluang terjadinya penyalahguaan wewenang. Dalam penulisan ini penulis memberikan saran, agar suatu perkara dapat terselesaikan secara efektif dan efisien di perlukan pengaturan manajemen yang tepat, Pelaksanaan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang di keluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2022 dan dijadikannya perkara nomor 161/PDT/2022/PT DKI di jadikan bahan pembelajaran agar tidak terulang kembali.
Keywords