Masalah-Masalah Hukum (Oct 2019)

MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI

  • Riza Multazam Luthfy

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.48.4.2019.319-330
Journal volume & issue
Vol. 48, no. 4
pp. 319 – 330

Abstract

Read online

Besarnya kekuasaan kepala desa sejak masa Orde Baru direspon dengan terbitnya peraturan perundang-undangan tentang desa setelah reformasi dengan membatasi masa jabatannya. Tulisan ini menganalisis perbandingan pembatasan kekuasaan kepala desa melalui masa jabatannya pada UU No. 22/1999, UU No. 32/2004, dan UU No. 6/2014. Penulis menyimpulkan bahwa berdasarkan pendekatan undang-undang, pembatasan tersebut mengalami kemerosotan terutama pada UU No. 6/2014. Adapun berdasarkan pendekatan konstitusionalisme, norma tentang diperkenankannya seseorang menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode (18 tahun) dalam UU No. 6/2014 bertolak belakang dengan arah politik hukum dalam UUD NRI 1945 sekaligus dinilai inkonstitusional.

Keywords