Krtha Bhayangkara (Apr 2023)
Tinjauan Yuridis Tentang Kepastian Hukum Kewenangan Perusahaan Dalam Penggeledahan Ponsel Pribadi Karyawan
Abstract
Penggunaan smartphone yang canggih di dunia kerja kerap menimbulkan masalah seperti yang terjadi di PT. X dimana seorang pekerjanya yaitu Ibu A pada awal tahun 2022 lalu dipaksa untuk memberikan smartphone-nya untuk digeledah atas perintah dari Direktur PT.X yaitu Ibu B. Perintah penggeledahan itu muncul seiring dugaan ujaran kebencian yang diutarakan oleh Ibu A tentang Ibu B ke sesama pekerja melalui pesan singkat Whatsapp. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan besar apakah perusahaan berwenang untuk memeriksa ponsel pegawainya ditinjau dari hukum positif di Indonesia yaitu Undang-Undang ITE. Penulisan artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dogmatik dengan melakukan pendekatan melalui peraturan perundang-undangan (statutes approach) dan pendekatan konsep. Hasil akhir dari penulisan ini adalah bahwa Smartphone milik Ibu A adalah milik pribadi Ibu A dimana seluruh data yang ada didalam ponsel itu adalah milik pribadi yang dilindungi oleh Pasal 26 ayat (1) UU ITE jo Pasal 30 ayat (1) UU ITE sementara Ibu B selaku Direktur PT. X dapat melakukan penggeledahan karena Ibu B tidak tergolong sebagai penyidik sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 43 UU ITE.
Keywords