Kertha Patrika (Jun 2018)
URGENSI HERMENEUTIKA HUKUM DALAM MEMAHAMI PROBLEM
Abstract
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa urgensi hermeneutika hukum adalah penafsiran yang digunakan untuk mebebaskan kajian-kajian hukum dari otoritarianisme para yuris positif. Prinsip hermeneutika adalah sebagai upaya menemukan dan menyajikan makna yang sebenarnya dari tanda-tanda apapun yang digunakan untuk menyampaikan ide-ide. Urgensi lain dari hermeneutika adalah untuk mengkaji dan menggali maupu meneliti makna-makna teks baik dari perspektif pengguna atau pembaca. Apabila dikaitkan dengan keilmuan hukum adalah urgensi hermeneutika adalah agar para pengkaji hukum dapat menggali dan meneliti makna-makna hukum baik dari perspektif pembaca maupun dari pencari keadilan. Untuk mengkaji, meneliti dan menggali makna-makna yang terkandung dalam teks hukum maka digunakan metode interpretasi yang dalam keilmuan filsafat dikenal dengan hermeneutika hukum.