Jurnal Gramatika: Jurnal Penelitian Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (Oct 2017)

KESANTUNAN BERBAHASA ANAS URBANINGGRUM PASCA JADI TERSANGKA KPK DALAM KASUS HAMBALANG

  • Diyan Permata Yanda, M.Pd

DOI
https://doi.org/10.22202/jg.2017.v3i2.1280
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 2
pp. 119 – 130

Abstract

Read online

ABSTRAK Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan kesantunan berbahasa Anas Urbaninggrum pasca jadi tersangka KPK dalam Kasus Hambalang. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif untuk menjelaskan prinsip sopan santun sebagai bentuk kesantunan berbahasa. Prinsip sopan santun itu terdiri atas maksim kebijaksanaan, maksim kedermawanan, maksim kerendahan hati, maksim pujian, maksim kesepakatan, dan maksim simpati. Secara umum, Anas dalam tuturannya memiliki enam prinsip sopan santun itu. Ini menunjukkan kesantunan berbahasa Anas sebagai seorang pimpinan partai yaitu bijaksana, dermawan, suka memuji kinerja orang lain, suka menawarkan kesepakatan, dan mudah simpati terhadap sesuatu. Anas tetap memperhatikan kesantunan berbahasa dalam bertutur meskipun ia sedang tersangkut kasus hukum dengan KPK. Kata Kunci: Kesantunan berbahasa, prinsip sopan santun