Jurnal Eduscience (Jan 2020)

ANALISIS PERJANJIAN KESEPAKATAN MASYARAKAT MENGENAI PENCURIAN BUAH KELAPA SAWIT DITINJAU DARI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 (Studi Kasus di Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara)

  • Denni Maruli Sitompul,
  • Muhammad Khoirul Ritonga,
  • Toni Toni

DOI
https://doi.org/10.36987/jes.v6i2.1417
Journal volume & issue
Vol. 6, no. 2
pp. 31 – 37

Abstract

Read online

Penelitian Ini membahas tentang analisis penjanjian kesepakatan masyarakat mengenai pencurian buah kelapa sawit ditinjau dari peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 ( studi kasus di desa Bandar Selamat kecamatn Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu ), fokus penelitian melihat pada kedudukan perjanjian kesepakatan masyarakat tentang pencurian buah kelapa sawit, penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan studi kasus, data diperoleh melalui hasil angket , tes wawancara dan studi pustaka. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil dari penelitian ini adalah perjanjian kesepakatan masyarakat mengenai pencurian buah kelapa sawit di Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu tidak berkekuatan hukum dan sangat bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 karena didalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 sudah diatur dalam BAB II pasal 3 mengenai tentang Denda dan didalam Perjanjian Kesepakatan masyarakat terdapat didalamnya mengenai tentang Denda yang melebihi Batas yang sudah di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor Tahun 2012 yaitu 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per janjang.