Al-Iltizam (Jul 2022)
KETERLIBATAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN TINGGI (FENOMENA DI PROVINSI MALUKU)
Abstract
The existence of private higher education in the regions in this era of decentralization is a dilemma. On the one hand, they need local government assistance to grow and develop in order to contribute to regional development, but on the other hand the local government cannot help optimally because various existing regulations are hampered. This makes the local government to help universities in the region in various ways and without clear standards. After examining this phenomenon in Maluku, this study found several interesting findings. First, basically the regional government has tried to be involved in the development of higher education in the regions, but in terms of providing assistance there is no clear policy standard. Assistance provided by local governments is often based on the "good relationship" that exists between local governments and university administrators. In such a relationship, aspects of political interest appear to be more dominant, so that many university managers are trapped in it. Second, in the future it is necessary to create a strong legal basis as the basis for the authority to involve local governments in assisting the development of higher education in the regions. These legal norms can be included in the laws and regulations concerning local government as well as in the laws and regulations concerning universities. Abstrak Eksistensi pendidikan tinggi swasta yang berada di daerah pada era desntralisasi ini sangatlah dilematis. Di satu sisi mereka membutuhkan bantuan pemerintah daerah untuk tumbuh dan berkembang guna memberi kontribusi bagi pembangunan di daerah, namun disisi yang lain pemerintah daerah tidak bisa membantu secara maksimal karena terhambat berbagai regulasi yang ada. Hal ini membuat pemerintah daerah membantu perguruan tinggi di daerah dengan berbagai cara dan tanpa standar yang jelas. Setelah meneliti fenomena tersebut di Maluku, maka studi ini menemukan beberapa temuan menarik. Pertama, pada dasarnya pemerintah daerag telah berusaha untuk terlibat dalam pengembangan pendidikan tinggi di daerah, namun dalam hal pemberian bantuan belum ada standar kebijakan yag jelas. Bantuan yang diberikan pemerintah daerah acap kali lebih banyak didasarkan pada “hubungan baik” yang terjalin antara pemerintah daerah dan pengelola perguruan tinggi. Dalam relasi seperti itu aspek-aspek kepentingan politik tampak lebih dominan, sehingga banyak pengelola perguruan tinggi terjebak didalamnya. Kedua, kedepan perlu diciptakan dasar hukum yang kuat sebagai dasar kewenangan keterlibatan pemerintah daerah dalam membantu pengembangan pendidikan tinggi di daerah. Norma hukum tersebut bisa dimasukkan kedalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintah daerah maupun dalam peraturan perundang-undangan tentang perguruan tinggi. Kata Kunci; Desentraliasi, Pemerintah Daerah, Pendidikan Tinggi, Desentralisasi, Maluku