Krtha Bhayangkara (Aug 2022)
Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Masa Pandemi Covid-19
Abstract
Restrukturisasi merupakan upaya penyelamatan kredit bermasalah karena debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya (wanprestasi). Pemerintah melalui Lembaga Otoritas Jasa Keuangan meminta pihak perbankan untuk melakukan inventarisasi debitur yang terdampak Covid-19 dan memberikan kebijakan restrukturisasi kredit pada masa pandemi Covid-19 yang bertujuan agar masyarakat khususnya debitur dapat mengajukan keringanan dalam melakukan pembayaran kredit. Restrukturisasi diberikan oleh pihak kreditur untuk membantu debitur dari permasalahan utang karena debitur telah melakukan wanprestasi dalam perjanjian kredit bank. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan dan penerapan restrukturisasi kredit perbankan sebagai upaya penyelamatan kredit bermasalah pada masa pandemi Covid-19. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersumber dari studi kepustakaan dengan menganalisa ketentuan dalam perundang-undangan. Debitur mempunyai hak untuk mengajukan restrukturisasi kredit jika memang kenyataannya debitur melakukan wanprestasi dalam melakukan pembayaran utang. Namun, masih banyak pengajuan restrukturisasi kredit tersebut, dilakukan oleh debitur yang tidak beritikad baik dengan berdalih terdampak pandemi Covid-19 padahal masih memiliki kemampuan dalam memenuhi kewajiban. Keberhasilan penerapan restrukturisasi terletak kepada niat dan keinginan para pihak yaitu debitur dan kreditur harus beritikad baik dalam penyelesaian kredit bermasalah.
Keywords