Dialogia Iuridica (May 2023)

PENGATURAN/FORMULASI PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DI CHINA, VIETNAM, DAN THAILAND

  • Irvino Rangkuti

DOI
https://doi.org/10.28932/di.v14i2.5961
Journal volume & issue
Vol. 14, no. 2
pp. 044 – 069

Abstract

Read online

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengklarifikasi penerapan hukuman mati terhadap koruptor di negara lain dan untuk menilai undang-undang yang ada di Indonesia apakah hukuman mati digunakan terhadap koruptor dan menimbulkan konflik. Hukuman mati diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa. Penelitian ini menggunakan penelitian yang menggunakan metode hukum preskriptif. Penelitian ini bersifat deskriptif. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik deskriptif dan pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah penelusuran literatur. Kajian ini menggunakan pendekatan regulasi hukum (statutory) untuk mengevaluasi regulasi yang ada. Produksi jurnal ini didasarkan pada pendekatan komparatif. Pendekatan ini dilakukan sebagai pembanding regulasi yang ada di Indonesia dengan regulasi yang ada di negara lain. Kesimpulan dari penulisan catatan harian ini adalah terdapat perbedaan aturan penerapan hukuman mati bagi koruptor di Vietnam dan di Thailand, dimana terdapat derajat korupsi yang menjadikan hukuman mati sebagai ancaman. Di sisi lain, di Indonesia, orang koruptor bisa dihukum mati karena tidak ada tingkat pendapatan tetap dari korupsi. Hal lain yang mempengaruhi penerapan hukuman mati di Indonesia adalah Indonesia memiliki peraturan yang bertentangan dengan hukuman mati.

Keywords