E-Dimas (Sep 2023)

Pembekalan dan Pendampingan dalam Pemetaan Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi LLDIKTI Wilayah VII

  • Lenny Rosita,
  • Mayastuti Mayastuti,
  • Cindy Charisma Satriyo,
  • Edbert Chandradinata

DOI
https://doi.org/10.26877/e-dimas.v14i3.14772
Journal volume & issue
Vol. 14, no. 3
pp. 610 – 615

Abstract

Read online

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2021 memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan dan memfasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Selain itu, salah satu fungsi LLDIKTI yaitu pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal dengan peningkatan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS). Berdasarkan data PDDIKTI menunjukkan bahwa hanya 2% yaitu 7 dari 318 saja Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi A/Unggul, sedangkan jumlah program studi terakreditasi A/Unggul senilai 7% yaitu 157 dari 2165 program studi di LLDIKTI wilayah VII. Salah satu program penguatan LLDIKTI sejak tahun 2018 dengan menyelenggarakan program-program penjaminan mutu perguruan tinggi yang fokus pada program fasilitasi pelatihan, pendataan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sampai dengan pengembangan aplikasi yang diberi nama Management Information System for Higher Education QualityAssurance (MISHEQA). Pendidikan tinggi melalui SPMI, yang merupakan upaya perguruan tinggi sebagai pelaksana untuk menjamin dihasilkannya lulusan-lulusan yang kompeten. Sehubungan dengan hal tersebut maka LLDIKTI Wilayah VII memberikan pendampingan penerapan SPMI dan bimbingan teknis kepada perguruan tinggi dalam penggunaan aplikasi MISHEQA. Guna memberikan wawasan dan sharing best practice, LLDIKTI Wilayah VII menggandeng narasumber dari PTS yang teruji dan berkompeten. Kegiatan bimtek berdampak pada pertumbuhan jumlah perguruan tinggi yang melaporkan pemetaan SPMI.Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2021 memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan dan memfasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Selain itu, salah satu fungsi LLDIKTI yaitu pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal dengan peningkatan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS). Berdasarkan data PDDIKTI menunjukkan bahwa hanya 2% yaitu 7 dari 318 saja Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi A/Unggul, sedangkan jumlah program studi terakreditasi A/Unggul senilai 7% yaitu 157 dari 2165 program studi di LLDIKTI wilayah VII. Salah satu program penguatan LLDIKTI sejak tahun 2018 dengan menyelenggarakan program-program penjaminan mutu perguruan tinggi yang fokus pada program fasilitasi pelatihan, pendataan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sampai dengan pengembangan aplikasi yang diberi nama Management Information System for Higher Education QualityAssurance (MISHEQA). Pendidikan tinggi melalui SPMI, yang merupakan upaya perguruan tinggi sebagai pelaksana untuk menjamin dihasilkannya lulusan-lulusan yang kompeten. Sehubungan dengan hal tersebut maka LLDIKTI Wilayah VII memberikan pendampingan penerapan SPMI dan bimbingan teknis kepada perguruan tinggi dalam penggunaan aplikasi MISHEQA. Guna memberikan wawasan dan sharing best practice, LLDIKTI Wilayah VII menggandeng narasumber dari PTS yang teruji dan berkompeten. Kegiatan bimtek berdampak pada pertumbuhan jumlah perguruan tinggi yang melaporkan pemetaan SPMI.

Keywords