IBLAM Law Review (May 2024)
ANALISA PEMBATALAN PENDAFTARAN HAK DESAIN INDUSTRI ATAS KONFIGURASI TAS OLEH PT. BATIK KERIS
Abstract
Pengertian desain industri adalah penciptaan bentuk tiga dimensi, konfigurasi atau komposisi garis atau warna yang dapat memberikan tampilan atau tampilan khusus pada suatu barang yang diproduksi secara massal. Desain Industri merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), HKI adalah hak milik yang bersumber dari kemampuan intelektual atau kegiatan kreatif, suatu kemampuan berpikir manusia yang diungkapkan kepada masyarakat umum dalam berbagai bentuk, yang mempunyai manfaat dan nilai ekonomi. Hukum Desain Industri di Indonesia diatur dalam Undang Undang No. 31 Tahun 2000. Banyak subjek hukum yang membatalkan desain industri karena desain industrinya telah digunakan oleh subjek hukum lain sehingga menimbulkan kerugian dan rasa ketidakadilan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pihak yang berkepentingan untuk membatalkan pendaftaran desain industri tidak dapat memberikan bukti bahwa pendaftaran tersebut harus dibatalkan. Sehingga perlu adanya revisi pasal 26 Undang Undang No. 31 Tahun 2000, karena tidak disebutkan dilakukannya pemeriksaan substantif pada saat mengajukan pendaftaran Desain Industri sehingga mengakibatkan banyaknya Desain Industri yang sejenis.
Keywords