Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan (Sep 2016)

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSI BAGI ANAK BERKELAINAN

  • Herry Widyastono

DOI
https://doi.org/10.24832/jpnk.v13i65.340
Journal volume & issue
Vol. 13, no. 65
pp. 314 – 324

Abstract

Read online

Anak berkelainan berada di seluruh pelosok tanah air (kecamatan/desa), sedangkan sekolah untuk anak berkelainan, yakni Sekolah Luar Biasa (SLB}, pada umumnya berada di kabupatenlkota, sehingga banyak anak berkelainan dari keluarga yang kurang mampu ekonominya tidak bersekolah karena kesulitan transportasi dan sekolah umum (SDISMP) terdekat pada umumnya tidak bersediamenerimanya karena ketidaktahuan cara melayaninya. Hal ini tidak dapat dibiarkan terus menerus karena akan menghambat progam penuntasan wajib belajar pendidikan dasar. Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan terobosan berupa penyelenggaraan pendidikan inklusi dengan berbagai alternatif penempatan anak berkelainan pada: (1) kelas reguler tanpa tambahan bimbingankhusus; (2) kelas reguler dengan tambahan bimbingan khusus di dalam; (3) kelas reguler dengan tambahan bimbingan khusus di luar; (4) kelas khusus dengan kesempatan berada di kelas reguler; (5) kelas khusus penuh; (6) sekolah khusus; (7) sekolah berasrama (panti); atau (8) tempat khusus. Setiap penyelenggara pendidikan dapat memilih alternatif penempatan anak berkelainan yang didasarkan pada: (a) jumlah anak berkelainan yang akan dilayani; (b) jenis kelainan masing-masing anak; (c) gradasi (tingkat) kelainan anak; (d) ketersediaan dan kesiapan tenaga kependidikan, serta (e) sarana-prasarana yang tersedia.

Keywords