Jurnal Meta-Yuridis (Mar 2022)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL BERBASIS NILAI KEADILAN

  • Sapto Budoyo

DOI
https://doi.org/10.26877/m-y.v5i1.11575
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 1
pp. 93 – 105

Abstract

Read online

Maraknya berbagai kasus yang menimpa guru dalam menjalankan tugas profesinya merupakan salah satu bukti bahwa Perlindungan hukum terhadap profesi guru belum berjalan dengan benar. Penelitian ini terdiri dari 3 (tiga) pokok permasalahan antara lain : perlindungan hukum bagi guru sebagai tenaga professional, kelemahan- kelemahan perlindungan hukum guru sebagai tenaga professional, dan upaya mewujudkan perlindungan hukum guru sebagai tenaga profesional yang berbasis nilai keadilan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa perlindungan hukum profesi guru sebagai tenaga professional pendidik saat ini diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kelemahan-kelemahan dalam perlindungan hukum guru sebagai tenaga professional yaitu profesi guru belum memiliki hak untuk tidak dapat dituntut dalam menjalankan tugas profesinya serta banyak kasus yang justru masuk ke kepolisian (pidana), peradilan perdata bahkan peradilan tata usaha negara. Upaya mewujudkan perlindungan guru sebagai tenaga profesional berbasis nilai keadilan melalui rekonstruksi pada pasal 39 dan pasal 44 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang berkaitan dengan prinsip guru tidak dapat dituntut baik secara perdata, administrasi maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik dan atau prinsip pedagogik untuk kepentingan pendidikan dalam proses pembelajaran.

Keywords