Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan (Aug 2016)
Peran Pemerintah Daerah, LPMP dan P4TK Dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru
Abstract
The purposes of the research are to identify: 1) the role of the Local Government, the LPMP, and the P4TK in the developing of the teacher profesionalism; 2) to understand the forms and mechanism coordination among those institutions in the improvement of the teacher professionalism; and 3) to understand whether those institutions have synergic cooperation in relation to improvement of teacher profesionalism. The research method used in this research is qualitative, therefore the focus group discussion is heavyly used in the data collection. The data analysis is descriptive base on the variables of improvement of academic background of teachers, of the effort in fulfilling the hours number of teaching, and of the professionalism development of teachers. The result of the study show that these stakeholders work less simultanly in the improvement of the educational qualification of teachers; in supporting teachers to fulfil 24 hours teaching per week; and in continuing professional development of the teachers. However, the problems in coordination and other shortage, like finance, have still existed.ABSTRAK Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengidentifikasi: 1) peran Pemda, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dalam pengembangan profesionalisme guru; 2) bentuk dan mekanisme koordinasi yang dilakukan ke tiga institusi tersebut dalam pengembangan profesionalisme guru; dan 3) sinergis peran yang dilakukan ke tiga institusi tersebut dalam pengembangan profesionalisme guru. Metode penelitian dalam kajian ini menggunakan metode kualitatif, dengan menggunakan focus group discussion (FGD) dalam pengumpulan data, dan data dianalisis secara deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa ke tiga institusi, yaitu Pemda, P4TK, dan LPMP mempunyai peran yang berbeda namun secara simultan melakukan upayaupaya untuk meningkatkan profesionalisme guru yang menjadi persyaratan yaitu peningkatan kualifikasi pendidikan guru ke jenjang S1; pengelolaan dan pembimbingan pembelajaran untuk guru, seperti upaya pemenuhan jam mengajar 24 jam/minggu; dan pengembangan profesi untuk peningkatan profesionalisme dan karir guru. Namun, masalah koordinasi antar ke tiga lembaga dan keterbatasan dana dalam memenuhi tuntutan peningkatan profesionalisme guru tersebut belum dilakukan secara simultan, sehingga sinergis antar mereka belum secara sistematis dilakukan bersama.
Keywords