Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Dec 2017)
ANALISA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PROSES AKUISISI BERDASARKAN PASAL 126 UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007
Abstract
Abstract: This paper aim to analyze the legal implications of legal conflicts between Article 126 paragraph 1 and paragraph 3 of UUPT.Article 126 paragraph (1) of Law no. 40 of 2007 regarding Limited Liability Company (UUPT) states that the acquisition process should consider the interests of minority shareholders. But in article 126 paragraph (3) UUPT that the business undertaken by minority shareholders under Article 62 UUPT does not stop the acquisition process. It appears that the UUPT has not yet provided legal protection for minority shareholders and there is a legal conflict between Article 126 paragraph (1) of the Company Law which wishes to provide legal protection to minority shareholders and paragraph (3) of the article which illustrates that the shareholders' Minorities do not stop the acquisition process. By approach of legislation and case approach, the result is that there is no legal certainty over legal efforts by minority shareholders in using the voting rights in accordance with the shares they hold when the minority shareholders do not approve the acquisition. UUPT has not provided clear legal protection for minority shareholders so that in the process of acquisition of minority shareholders is impaired Abstrak: Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum terhadap konflik hukum antara pasal 126 ayat 1 dan ayat 3 dari UUPT. Pasal 126 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa proses akuisisi harus memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas. Tetapi pada Pasal 126 ayat (3) UUPT tersebut menyatakan bahwa usaha yang dilakukan pemegang saham minoritas berdasarkan Pasal 62 UUPT tidak menghentikan proses akuisisi. Terlihat belum konsistennya UUPT memberikan perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dan terlihat adanya konflik hukum antara Pasal 126 ayat (1) UUPT yang ingin memberikan perlindungan hukum kepada pemegang saham minoritas dan ayat (3) dari pasal tersebut yang menggambarkan bahwa upaya hukum yang dilakukan pemegang saham minoritas tidak menghentikan proses akuisisi. Kajian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus diperoleh hasil bahwa tidak adanya kepastian hukum atas upaya hukum yang dilakukan pemegang saham minoritas dalam menggunakan hak suara sesuai dengan saham yang dimilikinya ketika pemegang saham minoritas tidak menyetujui dilakukannya akuisisi. UUPT belum memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pemegang saham minoritas sehingga dalam proses akuisisi pemegang saham minoritas dirugikan DOI : http://dx.doi.org/10.17977/um019v2i22017p115