Unes Journal of Swara Justisia (Jan 2024)

Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Aborsi Akibat Pemerkosaan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

  • Engga Lift Irwanto,
  • Khairani

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.441
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 4
pp. 1294 – 1307

Abstract

Read online

Fenomena Aborsi bukanlah menjadi suatu pristiwa hukum baru di Indonesia, dimana aborsi dijadikan suatu alternatif bagi kaum hawa khususnya untuk mencegah terjadinya pertumbuhan janin. Menurut Fact Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute For Social, Studies and Action, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi rahim (uterus), sebelum janin (fetus) mencapai 20 minggu. Dalam pelaksanaan aborsi tidak selalu bertentangan dengan hukum karena ada perbuatan aborsi legal apabila memenuhi kriteria tertentu sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Dimana persoalan tersebut akan dijawab dengan rumusan masalah, pertama bagaimana pengaturan hukum dan pandangan norma yang hidup dalam kehidupan bermasyarakat terkait legalisasi aborsi di Indonesia?, Kedua bagaimana membuktikan adanya tindak pidana pemerkosaan dan metode dalam melakukan aborsi (pengguguran kandungan) akibat korban pemerkosaan ?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Dimana dari hasil penelitian menyatakan bahwa aborsi Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana, misalnya korban pemerkosaan ataupun karena gangguan kehamilan serius.

Keywords