Mimbar Hukum (Feb 2015)

KAJIAN TENTANG RELEVANSI PERADILAN ADAT TERHADAP SISTEM PERADILAN PERDATA INDONESIA

  • Tody Sasmitha Jiwa Utama,
  • Sandra Dini Febri Aristya

DOI
https://doi.org/10.22146/jmh.15910
Journal volume & issue
Vol. 27, no. 1
pp. 57 – 67

Abstract

Read online

The position of adat court in Indonesia civil legal system has a long history. Distinction of public or private sphere would appear when adat court decisions in contact with national judicial system. Interaction between both systems isn’t ideal, either at the level of norms and practices. Unification policy of judiciary institution is one cause which make adat court was forgotten. Although the Judicial Authority Law opens possibility of resolving civil cases by agreement based mechanism, it requires the various perspectives both of legal-normative regarding the existence of adat court and the law implementation prespective regarding Indonesian civil justice system. Kedudukan peradilan adat dalam sistem peradilan perdata nasional memiliki sejarah panjang. Pembedaan ranah publik or privat muncul ketika putusan pengadilan adat bersentuhan dengan ranah sistem peradilan nasional. Hingga saat ini, interaksi antara keduanya belum ideal, baik pada tataran norma maupun praktek. Kebijakan unifikasi badan peradilan menjadi salah satu penyebab peradilan adat lambat laun mulai ditinggalkan. Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman membuka kemungkinan upaya penyelesaian perkara perdata secara perdamaian sebagaisemangat yang termanifestasi dalam sistem peradilan perdata. Oleh sebab itu, perlu dikaji dari sisi legal-normatif mengenai keberadaan pengadilan adat dan secara empiris melalui implementasi aturan tersebut dalam sistem peradilan perdata Indonesia.