Jurnal Litigasi (Dec 2020)

BaPEMBEBASAN NARAPIDANA DALAM PERSPEKTIF KONSEP ASIMILASI DI MASA PANDEMI COVID 19has Indonesia

  • Sahat Maruli Tua Situmeang

DOI
https://doi.org/10.23969/litigasi.v21i2.3105
Journal volume & issue
Vol. 21, no. 2

Abstract

Read online

Sila Kedua Pancasila berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab”, menjamin bahwa manusia Indonesia diperlakukan secara adil dan beradab meskipun berstatus sebagai narapidana. Selain itu, pada sila kelima, menyebutkan bahwa “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, berarti meskipun menjadi narapidana berhak untuk mendapatkan hak-haknya layaknya seperti kehidupan manusia secara normal. Di masa pandemi covid 19, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembebasan narapidana melalui program asimilasi. Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat khawatir terhadap narapidana yang dibebaskan akan melakukan kejahatan kembali. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka yang menjadi persoalan adalah bagaimana konsep asimilasi ditinjau dari perspektif teori pemidanaan dan apakah kebijakan asimilasi dalam masa pandemi covid 19 sudah sesuai dengan konsep asimilasi. Dalam menganalisis digunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan metode statue approach. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait dan bahan hukum sekunder berupa buku dan artikel ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep asimilasi ditinjau dari perspektif teori pemidanaan integratif dinilai kurang tepat karena tujuan pemidanaan yaitu mempertahankan tata tertib hukum dalam masyarakat dan memperbaiki pribadi pelaku dengan tetap memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM). Kebijakan asimilasi dalam masa pandemi covid 19 telah sesuai dengan konsep asimilasi, yaitu dengan dipenuhinya persyaratan dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi peneliti berpendapat bahwa kebijakan tersebut seharusnya disertai dengan rekonstruksi dan/atau reformulasi terkait sistem pemidanaan melalui penerapan sanksi pidana kerja sosial serta pencegahan dan penanggulangan kejahatan melalui restorative justice. Kata Kunci: Asimilasi, Covid 19, Penegakan Hukum.