Jurnal Litigasi (Oct 2021)

MENINJAU ULANG SANKSI KEBIRI KIMIA DARI PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA BERDASARKAN PANCASILA

  • Hario Danang Pambudhi,
  • Hanifah Alya Chaerunnisaa

DOI
https://doi.org/10.23969/litigasi.v22i2.3766
Journal volume & issue
Vol. 22, no. 2

Abstract

Read online

Berangkat dari kekhawatiran negara terhadap kondisi meningkatnya kekerasan seksual bagi anak, membuat negara mengeluarkan kebijakan kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagai pidana tambahan. Secara umum anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual, hal tersebut dikarenakan anak dianggap belum dapat membela dirinya sendiri dan masih rendahnya seks edukasi di Indonesia. Melalui penelitian ini, peneliti berupaya untuk melihat apakah penerapan kebijakan kebiri dapat menjadi bentuk pemidanaan yang tepat. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum dengan analisis data secara kualitatif yang disajikan secara deskriptif analitis, peneliti menemukan bahwa kebijakan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak justru mencederai konsep pembaharuan hukum pidana yang saat ini menjadi agenda besar negara untuk menciptakan hukum pidana yang sesuai nilai Pancasila yaitu perdamaian. Kebijakan kebiri kimia juga merupakan bentuk pengabaian negara terhadap hak korban dan hak pelaku yang seharusnya dapat diakomodir dengan baik, tanpa harus menggunakan kebiri kimia sebagai solusi. Kata Kunci: Kebiri kimia, Keseimbangan, Korban, Pembaharuan Hukum Pidana, Pelaku.