IBLAM Law Review (Aug 2024)

Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penguasaan Tanah Tanpa Hak (Studi kasus putusan pengadilan Negeri Limboto Nomor 100/Pid.B/2020/PN Lbo)

  • Agung Tunggal,
  • Marjan Miharja

Journal volume & issue
Vol. 4, no. 4

Abstract

Read online

Kejahatan dan pelanggaran hukum masih sering terjadi di masyarakat. Salah satu contohnya adalah tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak. Penguasaan tanpa hak, atau penggunaan tanah tanpa izin oleh individu atau kelompok terhadap tanah milik orang lain, dapat diartikan sebagai tindakan menguasai, menduduki, atau mengambil alih tanah milik orang lain secara ilegal, yang bertentangan dengan hak atau melanggar peraturan hukum yang ada. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak? Dan bagaimana analisa pertimbangan hakim Pengadilan negeri limboto dalam mejatuhkan putusan nomor 100/Pid.B/2020/PN Lbo?. Metode yang digunakan oleh penulis yaitu penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu suatu metode penelitian di mana hukum. Hasil yang diperoleh dari hasil penelitian ini yaitu Kejahatan terhadap penyerobotan tanah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) di antaranya yaitu Pasal 167 KUHP. Selain sudah diatur dalam KUHP penyerobotan hak atas tanah milik orang lain juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 52 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya Pasal 6 ayat (1) butir a dan b. Penerapan hukum terhadap Tindak Pidana turut serta melakukan penyerobotan tanah dalam Putusan Nomor 100/Pid.B/2020/PN Lbo, Penuntut umum menggunakan bentuk dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 167 Ayat (1) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Menurut penulis penerapan sanksi pidana bagi para pelaku telah sesuai dengan ketentuan pidana materil yang berlaku dan syarat dapat dipidananya terdakwa. hal ini didasarkan pada pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Selain itu hakim juga telah mempertimbangkan pertimbangan yuridis maupun non yuridis yang dapat meringankan maupun memberatkan sanksi pidana bagi terdakwa. Atas dasar hal tersebut Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu dakwaan Alternatif kesatu dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan. Hakim juga telah mempertimbangkan pertimbangan yuridis maupun non yuridis yang dapat meringankan maupun memberatkan sanksi pidana bagi terdakwa.

Keywords