Jurnal Idea Hukum (Aug 2023)

POLITIK HUKUM PASAL 176 UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DAN PROSPEK TERHADAP HUBUNGAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH

  • muhammad Mirza Habibie

DOI
https://doi.org/10.20884/1.jih.2023.9.1.412
Journal volume & issue
Vol. 9, no. 1

Abstract

Read online

Penelitian ini bertujuan untuk mendapat gambaran secara jelas mengenai politik hukum Pasal 176 UU Cipta Kerja serta bagaimana prospek terhadap hubungan antara pusat dan daerah. Indonesia merupakan negara kesatuan yang mana terdiri dari beberapa daerah yang secara teritorial terpencar-pencar. Pemencaran secara kewilayahan berdampak pada pemencaran kekuasaan. Pola pemencaran tersebut dilakukan dengan otonomi luas yang mana desentralisasi sebagai pilihan utama, desentralisasi ini sebagai gambaran pemencaran ideal yang diharapkan peran serta daerah untuk mengelola dan mengurus urusan sendiri secara mandiri. Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenal dengan pembagian pemerintahan yang mana diatur dalam konstitusi dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menimbulkan kontroversi dikalangan akademis, hal ini dikarenakan pembentukan UU tersebut menggunakan metode omnibus law. Omnibus law merupakan hal baru dalam teknik pembentukan perundang-undangan di Indonesia. Teknik atau metode ini tidak diakomodir dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 176 UU Cipta Kerja mengatur tentang perubahan dan penambahan pasal yang terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hubungan pusat dan daerah pasca terbentuknya UU Cipta kerja mengalami perubahan kewenangan dan pembagian urusan berimplikasi pada perubahan pembagian keuangan daerah. Perubahan keuangan akan mengikuti peralihan kewenangan dan penambahan urusan. Benturan kepentingan pusat dan daerah yang terdapat dalam UU Cipta Kerja mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang cenderung sentralistik sebagaimana ditentukan dalam UU Cipta Kerja, berpotensi menimbulkan konflik atau sengketa antara Pemerintah Pusat dan Daerah.