Unes Journal of Swara Justisia (Jul 2023)

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK DI KOTA PADANG

  • Argi Putra Finalo,
  • Azmi Fendri,
  • Hengki Andora

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.358
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 2
pp. 585 – 599

Abstract

Read online

Dengan diberlakukannya layanan serentak secara Nasional untuk Hak Tanggungan secara elektronik sejak 8 Juli 2020 berdasarkan Permen Nomor 5 Tahun 2020, maka saat ini tidak ada lagi layanan dari Kantor Pertanahan untuk Pemberian Hak Tanggungan secara konvensional. Dalam Pendaftaran Hak Tanggungan elektronik tersebut PPAT memiliki peranan yang penting. Menurut Pasal 13 Permen apabila terdapat dokumen yang tidak lengkap maka PPAT diberikan waktu paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan pelayanan diterima oleh system HT-el, namun apabila telah melewati waktu yang ditentukan tersebut maka permohonan tersebut dianggap batal. Berdasarkan hal tersebut maka penulis merumuskan permasalahan yaitu pertama bagaimana proses pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Padang, kedua bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam proses pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik di Kota Padang, ketiga Akibat Hukum Keterlambatan Melengkapi Berkas Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Padang. Kajian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil kajian penelitian ini menunjukan bahwa, proses pendaftaran hak tanggungan elektronik yang dilakukan oleh PPAT di Kota Padang telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Permen No. 5 Tahun 2020, namun masih ada kendala yang terjadi pada prakteknya. PPAT memiliki tanggung jawab dalam setiap proses pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik hingga munculnya sertifikat Hak Tanggungan Elektronik dimana jika terjadi kesalaahan maka PPAT harus bertanggung jawab. Akibat hukum keterlambatan melengkapi berkas pendaftaran hak tanggungan secara elektronik yaitu batalnya pendaftaran hak tanggungan tetapi tidak membatalkan perjanjian antara kreditur dan debitur, adapun akibat hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu diberikan sanksi administrative sesuai dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Hak Tanggungan, tetapi pada prakteknya di Kota Padang PPAT tidak pernah diberikan sanksi terhadap keterlambatan melengkapi berkas Hak Tanggungan Secara Elektrinik.

Keywords