IBLAM Law Review (Sep 2024)

TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGELAPAN DANA PERUSAHAAN STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1117/PID.SUS/2019/PN. JKT.PST

  • Rosiyati Rosiyati,
  • Marjan Miharja

DOI
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.453
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 3

Abstract

Read online

Penelitian ini berjudul Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan Studi Kasus Putusan Nomor 1117/Pid.Sus/2019/Pn. Jkt.Pst. Dengan rumusan masalah yaitu Bagaimana Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan serta Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan Berdasarkan Putusan Nomor 1117/Pid.Sus/2019/Pn. Jkt.Pst. Menggunakan metode normative yang bersifat deskriptif analisis. Kesimpulannya Penyebab penggelapan seringkali terkait dengan teori kriminologi tentang motif kejahatan. Dalam putusan Nomor 1117/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst, majelis hakim menerapkan hukuman pidana berdasarkan unsur-unsur pidana yang terkait dengan penggelapan dana perusahaan. Oleh karena itu, Majlis hakim pada Putusan Nomor 1117/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst menerapkan hukuman pidana terhadap terdakwa berdasarkan unsur-unsur pidana yang muncul dalam penggelapan dana perusahaan, sesuai dengan pasal 374 KUHAP dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Keywords