Fiat Justisia (Apr 2014)

Pengaturan dan Tanggungjawab Negara terhadap Global Warming dalam Protokol Kyoto 1997

  • Virgayanti Fattah

Journal volume & issue
Vol. 7, no. 1

Abstract

Read online

Metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan mengkaji data sekunder yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui tanggungjawab negara terhadap pemanasan global yang diatur dalam Protokol Kyoto 1997. Hasil kajian disimpulkan bahwa, pertama, negara maju dan berkembang memanggul tanggung jawab berbeda, Artinya Semua negara pihak mempunyai tanggung jawab yang sama namun dalam tingkat yang berbeda dalam hal target pengurangan emisi gas rumah kaca. Perbedaan tanggungjawab tersebut, berdasarkan hal target pengurangan emisi gas rumah kaca dan keadaan ekonomi masing-masing negara. Dalam kenyataan, terlihat aspek ketidak adilan dalam penerapan Prinsip Tanggungjawab negara dalam pelaksanaan Protokol Kyoto, karena negara maju sebagai penghasil sebagian besar emisi dan mempunyai kemampuan paling besar untuk mengurangi emisi GRK, tetapi mereka mengambil porsi tanggungjawab yang tidak sesuai dalam menangani perubahan iklim. Kedua, Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations framework Convention on Climate Change dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nation Framework Convention On Climate Change, seperti undang-undang lain di Indonesia, pelaksanaan kedua undang-undang ini juga lemah. Kata kunci : pemanasan global, dan tanggungjawab negara.