Media Konservasi (Dec 2019)

Hazard Management in Karang Hawu Beach, Sukabumi Distric, West Java

  • Sofia Ucu Utami,
  • E. K. S. Harini Muntasib,
  • Agustinus M. Samosir

DOI
https://doi.org/10.29244/medkon.24.3.322-333
Journal volume & issue
Vol. 24, no. 3
pp. 322 – 333

Abstract

Read online

Pantai Karang Hawu (karang yang berbentuk hawu/tungku) merupakan objek wisata unggulan Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat. Ciri khas panorama alam karang yang menjorok kelaut ini banyak dikunjungi oleh wisatawan (1,7 juta pengunjung/tahun). Namun sering timbulnya kecelakaan akibat bahaya di kawasan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memetakan potensi bahaya serta menyusun rekomendasi manajemen potensi bahaya. Metode yang digunakan yaitu identifikasi yang kemudian dianalisis dan dievaluasi melalui UNEP tahun 2008 dan pemetaan dengan menggunakan aplikasi ArcGis 10.3. Potensi bahaya di kawasan wisata Pantai Karang Hawu terdiri dari potensi bahaya fisik yang di antaranya gelombang laut, arus pantai, pasang surut, tsunami dan gempa, sedangkan potensi bahaya biologi terdiri dari karang, ubur-ubur dan bulu babi. Manajemen bahaya di kawasan tersebut dikelola oleh banyak pihak di antaranya Balawista, institusi pemerintah dan masyarakat sekitar Pantai Karang Hawu, di bawah pengawasan Dinas Kepariwisataan, Kebudayaan dan Olah Raga Kabupaten Sukabumi. Hasil analisis menunjukan bahwa arus pantai dan gelombang memiliki nilai potensi bahaya yang paling tinggi. Manajemen pengurangan risiko yang disarankan adalah dengan cara menghindari risiko (avoiding risk). Pengembangan manajemen dilakukan secara sosial dan institusi dengan meningkatkan pemahaman mengenai potensi bahaya di kawasan wisata Pantai Karang Hawu. Langkah-langkah teknis yang harus diambil untuk mengurangi risiko termasuk memberikan pertolongan pertama, menggunakan bendera merah untuk menandai daerah berbahaya, meningkatkan kesadaran pengunjung terhadap bahaya, dan menetapkan area yang aman bagi pengunjung. Kata kunci: kesadaran, bahaya, manajemen bahaya, Pantai Karang Hawu, tindakan teknis