UIR Law Review (Dec 2024)

PENYELESAIAN HUKUM PENANGANAN KASUS GAGAL BAYAR PINJAMAN OLEH ANGGOTA KOPERASI SIMPAN PINJAM

  • ajeng gandis,
  • Wahyu Prawesthi

DOI
https://doi.org/10.25299/uirlrev.2024.vol8(2).18675
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 2

Abstract

Read online

Penelitian ini menguji peran manajemen koperasi, pengawas koperasi, dan hakim mediator dalam menyelesaikan kasus gagal bayar pinjaman oleh anggota koperasi simpan pinjam. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Kot tanggal 31 Maret 2021. Hasil penelitian menunjukkan peran sentral manajemen koperasi, pengawas koperasi, dan hakim mediator dalam menyelesaikan kasus ini. Manajemen koperasi bertanggung jawab atas penanganan awal dan pelaporan masalah ke pengawas koperasi. Ketika solusi internal tidak tercapai, hakim mediator memainkan peran penting dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa secara damai sebelum dilanjutkan ke proses peradilan untuk keputusan akhir. Langkah-langkah penyelesaian hukum yang diambil dalam kasus ini telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan melibatkan ketiga pihak secara efektif.

Keywords