Yurispruden (Jan 2022)
Tanggung Jawab Yang Lahir Dari Kewajiban Atas Kesehatan Masyarakat Di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif HAM (Hak Asasi Manusia)
Abstract
Covid-19 merupakan issue kesehatan yang bersifat crussial dan sebagai hak harus dipenuhi oleh pihak yang berkewajiban, dan karenanya penting untuk dipahami melalui perspektif yang bersifat esoterik, berkaitan dengan Negara dan HAM. Tulisan ini disusun bertujuan untuk mengetahui kedudukan kesehatan masyarakat sebagai bagian dari HAM dan tanggung jawab Negara atas pemenuhan kesehatan di masa Covid-19 berdasarkan perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia jo. Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan menggunakan bahan hukum berupa perundang- undangan dan beberapa literatur yang relevan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan kegiatan studi kepustakaan dengan menggunakan teknik analisis bahan hukum berupa interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Negara memiliki tanggung jawab atas kesehatan masyarakat dalam bentuk kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif khususnya di era covid 19
Keywords