G-Tech (Jul 2024)
Penilaian Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Hotel di Sleman Yogyakarta
Abstract
Pemerintah telah menetapkan pedoman melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008 mengenai pemeliharaan dan perawatan bangunan Hotel. Pedoman ini bertujuan untuk mengurangi kerusakan dan masalah pada konstruksi bangunan dari segi kualitas, fasilitas, dan keamanan, serta mempermudah penanganan jika terjadi kerusakan. Pengamatan struktural bangunan memerlukan pengujian yang cermat. Penelitian ini menilai pemeliharaan dan perawatan Hotel sesuai peraturan tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa dari enam hotel yang diperiksa, pelaksanaan pemeliharaan bangunan mencapai 55,57%, sementara pelaksanaan perawatan mencapai 63,39%. Penelitian ini membantu menilai sejauh mana pedoman tersebut diterapkan dan dipahami di lapangan
Keywords