Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Mar 2019)

Layanan Hukum Legalisasi dalam Upaya Memberikan Kepastian Hukum

  • Edward James Sinaga

DOI
https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.85-96
Journal volume & issue
Vol. 19, no. 1
pp. 85 – 96

Abstract

Read online

ABSTRAK Layanan jasa hukum berupa pemberian legalisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pemberian legalisasi merupakan jawaban terhadap pemenuhan kebutuhan layanan hukum serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pengguna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pemberian legalisasi tanda tangan pejabat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empirik dengan pendekatan kualitatif. Data dan informasi diperoleh melalui wawancara. Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa pemberian legalisasi tanda tangan pejabat dapat memberikan kepastian hukum kepada para pengguna. Legalisasi tanda tangan pejabat yang merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak ditafsirkan sebagai persetujuan terhadap keseluruhan isi dokumen yang dilegalisasi, melainkan sebatas pengesahan tanda tangan pejabat yang menandatangani dokumen yang dilegalisasi. Perlunya peningkatan kesadaran pejabat pemerintah atau pejabat umum yang diangkat pemerintah untuk segera mengirimkan spesimen tanda tangan untuk dicatat dalam database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi materi legalisasi hukum perdata umum untuk dilaksanakan di daerah.

Keywords