Masalah-Masalah Hukum (Jul 2021)
REKONSTRUKSI PENCABUTAN HAK ATAS TANAH DAN KONSINYASI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji penggunaan konsep pencabutan hak atas tanah dan ganti rugi dengan penitipan di pengadilan (konsinyasi). Ruang lingkup penelitian adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pembangunan insfrastruktur jalan tol di Indonesia. Dalam undang-undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum secara eksplisit tidak menyebut pencabutan hak atas tanah, namun penerapan konsep ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dititipkan di pengadilan berakibat hilangnya hak atas tanah dan tanah jatuh kepada negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa, pencabutan hak atas tanah dan konsinyasi urgensinya lebih tepat diterapkan pada pembangunan infrastruktur publik oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 (3) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan pembangunan infrastruktur publik oleh swasta dalam model kerjasama pemerintah swasta tidak adil untuk diterapkan karena bersifat komersial.
Keywords