Refleksi Hukum (May 2019)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH PENGURUS KORPORASI DIKAITKAN DENGAN ASAS GEEN STRAF ZONDER SCHULD
Abstract
Abstrak Peraturan terkait pertanggungjawaban tindak pidana korporasi telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Perluasan makna pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus korporasi apabila orang tersebut tidak memenuhi kewenangan pasca dikeluarkannya Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Korporasi untuk mewakili dalam persidangan yang bertentangan dengan asas geen straft zonder schuld dimana pertanggungjawaban harus ada kesalahan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sistem pertanggungjawaban korporasi yang dipakai di dalam Perma adalah konsep pertanggungjawaban strict liability maka seharusnya teori yang digunakan adalah teori identifikasi dimana perbuatan tindak pidana korporasi adalah perbuatan pengurus yang menjadi directing mind. Keterwakilan pengurus yang tidak menjadi tersangka dalam mewakili korporasi adalah melewati proses hukum acara pidana dimana keterwakilan ini seharusnya dibatasi sebagai wujud perlindungan hukum. Kata-kata Kunci: geen straft zonder schuld; korporasi; pertanggungjawaban pengurus
Keywords