Jurnal Meta-Yuridis (Sep 2022)

PENERAPAN HUKUM WARIS PADA MASYARAKAT SEDULUR SIKEP DESA BATUREJO

  • Troeboes Soeprijanto,
  • Rizal Ecky Erwanda

DOI
https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.9510
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 2
pp. 1 – 14

Abstract

Read online

Permasalahan yang diteliti dalam Artikel ini yaitu tentang Pembagian Hukum Waris Sedulur Sikep Indonesia merupakan bangsa yang masyarakatnya memiliki keragaman suku, ras, agama dan adat kebiasaan yang tersebar di kota dan di desa menggunakan metode empiris Secara Umum adalah suatu keadaan yang berdasarkan pada kejadian yang perah dialami yang didapat melalui penelitian observasi, Dalam penelitian metode atau teknik pengumpulan data terlebih dahulu untuk mengetahui keberhasilan dalam peneliti. Metode tersebut berkaitan dengan cara yang dilakukan untuk mengumpulkan data dari mengetahui sumbernya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Tata Cara Pembagian Warisan masyarakat ini memiliki nilai keadilan dimana semua anak mendapatkan HAK nya sama dibagi Rata hal tersebut juga sudah dilakukan pendahulunya tidak ada yang di ubah sama sekali dalam Pembagian Warisan nya , dan warisan tersebut bersifat Parental Terhadap Sistem Pewarisan Adat Sistem keturunan parental atau bilateral adalah masyarakat hukum, di mana para anggotanya menarik garis keturunan ke atas melalui garis Bapak dan garis Ibu, terus ke atas sehingga dijumpai seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai moyangnya dan jika pun ada sengketa itu pun juga akan diselesaikan dalam masalah kekeluargaan.

Keywords