Masalah-Masalah Hukum (Apr 2016)

ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM SEBAGAI MEDIA MENUJU KEADILAN

  • Efa Rodiah Nur

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.45.2.2016.115-122
Journal volume & issue
Vol. 45, no. 2
pp. 115 – 122

Abstract

Read online

Di Indonesia hukum dan proses hukum formal untuk menggapai keadilan formal masih mahal, berkepanjangan, melelahkan, serta belum menyelesaikan masalah dan adanya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Salah satu dari berbagai masalah yang menjadikan bentuk keadilan ini terlihat problematik adalah, mengingat terdapat dan dilakukannya satu proses yang sama bagi semua jenis masalah (one for all mechanism). Hal Inilah yang mulai banyak pihak mencari alternatif penyelesaian atas masalahnya.Dalam hukum Islam, dikenal lembaga pemaafan yang dapat diadopsi oleh KUHP dari hukum Islam (fikih jinayah). Lembaga pemaafan dimaksud di sini adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar mekanisme peradilan.

Keywords