Arena Hukum (Dec 2019)

WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB KUASA PENGGUNA ANGGARAN DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA NEGARA

  • Roseno Napu Setiawan,
  • Yohanes Tuba Helan,
  • Saryono Yohanes

DOI
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2019.01203.4
Journal volume & issue
Vol. 12, no. 3
pp. 464 – 481

Abstract

Read online

Abstract Proxy of Budget User (PBU) is an official who has the authority to implement the use of the budget work units in the State Ministry/Institution. Furthermore, in implementing state expenditure, PBU will be assisted by another state budget officials. This research aims to determine the authority of PBU and the extent of PBU’s responsibility for such authority. This research is a normative study using a statute and conceptual approach. The results shows that by granting the authority to officials managing the state budget will bear responsibility for the use of such authority. This is in accordance with the general principle that authority will always be accompanied by responsibilty ie the principle of no authority without responsibility. In the event of a fault in the process of execution of the state budget, the officer exercising the authority will be held responsible. Such responsibilities can be either job responsibilities or personal responsibility related to the realm of administrative law, civil law and criminal law. Abstrak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan pejabat yang memiliki wewenang untuk melaksanakan penggunaan anggaran satuan kerja (satker) pada Kementerian Negara/Lembaga. Dalam melaksanakan belanja negara, KPA akan dibantu oleh pejabat pengelola anggaran belanja negara lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wewenang yang dimiliki oleh KPA serta sejauh mana tanggung jawab KPA atas pelaksanaan wewenang tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya wewenang pelaksanaan Anggaran Belanja Negara yang diberikan kepada para pejabat pengelola anggaran belanja negara akan melahirkan tanggung jawab atas penggunaan wewenang tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip umum bahwa kewenangan akan selalu disertai dengan tanggung jawab yaitu prinsip tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Dalam hal terdapat kesalahan dalam proses pelaksanaan anggaran belanja negara maka akan menimbulkan tanggung jawab terhadap pejabat yang melaksanakan wewenang tersebut. Tanggung jawab dimaksud dapat berupa tanggung jawab jabatan maupun tanggung jawab pribadi yang terkait dengan ranah hukum administrasi, hukum perdata maupun pidana.

Keywords