Progresif (Jun 2021)
Pengaturan Sektor Jasa Pendidikan Indonesia Dalam Kerangka Liberalisasi WTO
Abstract
Pengaturan perdagangan jasa dalam General Agreement on Trade and Services-World Trade Organizations dalam bidang jasa diatur pada pada putaran Doha bersama dengan 12 Sektor perdagangan lainnya yang merupakan kompromi antara negara berkembang dengan negara maju. Pengaturan liberalisasi perdagangan jasa dalam General Agreement on Trade and Services-World Trade Organizations pada sektor pendidikan di Indonesia telah terimplementasi pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi. Kata Kunci: GATS, Liberalisasi Pendidikan, , WTO
Keywords