Muamalah (Dec 2020)
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBATASAN HAK KEPEMILIKAN TANAH DALAM PASAL 17 UNDANG- UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Abstract
ABSTRACT The existence of land is basically very important and very closely related to human life. Everyone certainly needs land, not even in his life, to die he needs a piece of land. To meet these needs, there arises a desire in some people to own the land as wide as possible in order to enrich themselves as fulfilling their life needs. In the end there was a social inequality that did not evenly spread the amount of land owned by each Indonesian citizen. Some even do not have the land parcel. And as a solution to this, the importance of the role of the government in adopting a policy called the Restriction on Land Rights (Article 17 of Law No. 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles). This research is a research library research that is library research. Library research is research that is carried out by collecting data from various literature, both literature and other textual sources. Data analysis was conducted in a qualitative descriptive manner and deductively deduced. From the results of this study it can be concluded that restrictions on the broad ownership of land rights are indeed supposed to be applied and enforced. By determining the extent of control of land rights based on provisions that have been made and ratified by the State. And in Islamic law restrictions on the extent of land rights are permissible, with provisions that really provide an equal distribution of land rights for the Indonesian people to achieve mutual benefit. Keywords: Islamic law, ownership rights, restrictions on land ownership rights ABSTRAK Keberdaan tanah pada dasarnya sangatlah penting dan sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia. Setiap orang tentu perlu akan tanah,bahkan bukan hanya dalam kehidupannya, untuk matipun ia memerlukan sebidang tanah. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka timbul keinginan disebagian orang untuk memiliki tanah seluas-luasnya guna untuk memperkaya diri sebagai pemenuh kebutuhan hidupnya. Yang pada akhirnya terjadilah ketimpangan sosial tidak meratanya jumlah luas tanah yang dimiliki masing warga negara indonesia. Bahkan ada yang tidak memiliki bidang tanah tersebut. Dan sebagai solusi dari hal ini maka pentingnya peran pemerintah dalam mengambil kebijakan yang disebut dengan Pembatasan Hak Milik Atas Tanah (Pasal 17 Undang-Undang no.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria). penelitian ini merupakan penelitian library research yaitu penelitian yang bersifat kepustakaan. Penelitian kepustakaan adalah penelitian yang yang dilakukan dengan mengumpulkan data dari berbagai literatur, baik pustaka maupun sumber lain yang bersifat tekstual. Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif dan disimpulkan secara deduktif. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pembatasan terhadap kepemilikan luas hak atas tanah memang sudah seharusnya diterapkan dan diberlakukan. Dengan menentuakan luas penguasaan hak atas tanah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah dibuat dan disahkan oleh Negara. Dan dalam hukum islam pembatasan luas hak milik atas tanah dibolehkan, dengan ketentuan betul-betul memberikan pemerataan luas hak milik atas tanah bagi masyarakat indonesia untuk mencapai kemaslahatan bersama. Kata Kunci: Hukum Islam, Hak Kepemilikan, Pembatasan Hak Kepemilikan Atas Tanah