Masalah-Masalah Hukum (Oct 2014)
KEBIJAKAN ANTISIPATIF HUKUM PIDANA UNTUK PENANGGULANGAN CYBERTERRORISM
Abstract
This article attempts to explain briefly associated with a set of issues relating to cyberterrorism. It also needs to think about the future of criminal law anticipatory policy in the mengelminir cyberterrorism as a trend of crime in the future. Analysis showed that the Cyberterrorism is a form of transformation of terror carried out by terrorists by making the Internet as a tool or target of the attack . This type of crime morphed into a cross- country crime. The culprit could come from any area of the country that legal consequences on the identity of the implications for the determination of the court's jurisdiction. With this advanced enough pattern of cooperation that is needed is globaly. One solution every country must synchronize on legislation that specifically regulates cyberterror . Keywords: Criminal Policy, Cyberterrorism, State. Artikel ini berupaya menjelaskan secara ringkas berkaitan dengan seperangkat isu-isu yang berkaitan dengan cyberterrorism. Selain itu juga kedepan perlu dipikirkan tentang kebijakan antisipatif hukum pidana dalam mengelminir terjadinya cyberterrorism sebagai trend of crime kedepan. Analisa menunjukan bahwa Cyberterrorism merupakan bentuk transformasi terror yang dilakukan oleh teroris dengan menjadikan jaringan internet sebagai alat atau sasaran serangan. Jenis kejahatan ini bermetamorfosis menjadi kejahatan yang bersifat lintas negara. Pelakunya bisa berasal dari wilayah negara mana saja yang berakibat hukum pada identitas yang berimplikasi pada penentuan jurisdiksi pengadilan. Dengan pola yang cukup maju ini maka dibutuhkan kerjasama yang bersifat global atau internegara. Salah satu solusinya setiap negara harus melakukan sinkronisasi tentang peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang cyberterror. Kata Kunci: Kebijakan Pidana, Cyberterrorism, Negara