RechtIdee (Dec 2022)

UPAYA MEMINIMALISIR TRANSFER PRICING PADA HUKUM PERPAJAKAN INTERNASIONAL

  • Kevin Bhuana Islami,
  • Darminto Hartono Paulus

DOI
https://doi.org/10.21107/ri.v17i2.16341
Journal volume & issue
Vol. 17, no. 2
pp. 312 – 332

Abstract

Read online

transfer pricing merupakan kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi baik itu barang, jasa, harta tak berwujud, ataupun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan pada anak perusahaan. Praktik transfer pricing pada dasarnya hal yang wajar dan normal dalam bisnis. Tetapi transfer pricing tersebut menjadi berarti konotatif karena biasanya berkaitan dengan praktik penghindaran pajak. Upaya memimalisir adanya kecurangan transfer pricing di Indonesia bersumber Pasal 18 Undang-Undang PPh yang menyatakan bahwa Dirjen Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan suatu wajib pajak sehubungan dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yakni apabila transaksi tersebut dilakukan dengan pihak-pihak independen. Pada prinsip yang harus diperhatikan oleh otoritas fiskal untuk mendapakan justifikasi yang kuat terhadap koreksi pajak atas dugaan transfer Pricing yaitu, Afiliasi (associated enterprise) atau hubungan istimewa (special relationship). Metode pendekatan yaitu yuridis normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai kaidah atau norma yang menjadi pedoman.

Keywords