Cepalo (Sep 2020)

PELAYANAN YANG DITERIMA OLEH MASYARAKAT SEBAGAI PEMBAYAR PAJAK BERDASARKAN PENERAPAN BEBAN PAJAK DAERAH YANG DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

  • Salsabila Aufadhia Ilanoputri

DOI
https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no2.2067
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 2
pp. 143 – 156

Abstract

Read online

Pajak merupakan instrumen perekonomian yang menjadi sumber pemasukan utama sebuah negara dan merupakan kewajiban setiap warga negara yang diatur dalam UUD NRI 1945. Pajak di Indonesia sendiri menurut kewenangannya terbagi menjadi pajak pusat dan daerah. Pajak sebagai penopang penerimaan daerah menjadi tidak optimal apabila regulasi dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah tumpah tindih dengan kebijakan perpajakan nasional. Dari sisi masyarakat, rasio penerimaan retribusi daerah lebih tinggi dibandingkan dengan rasio penerimaan pajak daerah tersebut dikarenakan masyarakat menghendaki adanya pelayanan sehingga pemerintah harus memberikan standar parameter pelayanan bagi masyarakat atas kontribusinya dalam pembayaran pajak. Pemerintah diharapkan dapat memberikan pelayanan yang sepadan kepada masyarakat sebagai pembayar pajak agar masyarakat dapat merasakan manfaat atas pembayarannya. Berdasarkan hal tersebut maka perumusan masalah yang akan dibahas ialah bagaimana standar pelayanan pajak daerah di Indonesia? dan bagaimana keseimbangan beban pajak daerah dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat? Penulisan ini untuk mengetahui keseimbangan beban pajak daerah dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan data sekunder. Pengolahan data dilakukan dengan cara melakukan sistematika terhadap bahan-bahan hukum tertulis dan studi kepustakaan. Hasil menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dari penerimaan pajak daerah dapat diukur melalui dua parameter sebagai bentuk kontraprestasi bagi sektor pajak yang dipungut yakni parameter formal dan parameter ideal. Kontrapretasi tersebut harus sesuai dengan peruntukannya dan ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan pelaksanannya.

Keywords