RechtIdee (Dec 2022)
PEMENUHAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT VIA PENGADAAN BARANG DAN JASA VAKSIN COVID-19 BERBAYAR
Abstract
Hak Asasi Manusia ( HAM ) atau Human Right merupakan suatu hak yang melekat kepada diri manusia yang dibawa sejak lahir sampai meninggal dunia. Seiring berkembangnya dari hak dasar tersebut manusia memiliki derajat kehidupannya, yang ditentukan oleh derajat pendidikan dan derajat kesehatannya. Sehingga hak mendapakan pelayanan kesehatan merupakan bagian dari penghormatan dari hak dasar. Pengadaan Vaksin Covid-19 secara mandiri atau berbayar bisa dikatakan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam pasal 9 ayat 3 UU HAM. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan memahami kedudukan Kedudukan Hak Atas Kesehatan Dalam Pasal 28H ayat (1) UU Dasar Tahun 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Tinjauan Teori Walfare State terhadap pengadaan vaksin covid-19 secara berbayar.Penulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif, denga teknik pengumpulan data melalui media sosial dan sumber pendukung lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kedudukan Hak atas kesehatan didalam UU Dasar tahun 1945 dan Undang-Undang HAM sangatlah tinggi derajatnya sebagai salah satu aspek dalam mempertahankan Hak untuk hidup dan teori walfare state memandang bahwa pengadaan vaksin covid-19 secara berbayar telah melanggar konsep Negara kesejahteraan sebagai Negara yang memiliki tujuan dalam memajukan kesejahteraan umum
Keywords