Jurnal IUS (Dec 2016)

KOMPETENSI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

  • Edward Samosir

DOI
https://doi.org/10.29303/ius.v4i3.377
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 3
pp. 467 – 484

Abstract

Read online

Adanya perluasan kewenangan Pengadilan tindak pidana Korupsi dalam mengadili tindak pidana pencucuian uang harus diatur dalam Undang-Undang, Untuk menjamin kepastian hukum, maka Penuntut Umum pada Kejaksaan atau Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang berwenang menuntut tindak pidana pencucian uang dalam melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi harus disertai surat dakwaan yang mengikutkan tindak pidana asalnya “Korupsi” sebagaimana Pasal 2 huruf “a” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dengan revisi Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagai dasar hukum pelimpahan perkara ke pengadilan.

Keywords