Yurispruden (Jun 2024)
Aspek Hukum Rupiah Digital Dalam Transaksi Jual Beli Tanah
Abstract
Mata uang digital sebagai media transaksi dengan ide untuk memperkenalkan jenis mata uang yang terdesentralisasi. Tidak ada campur tangan pemerintah secara tidak langsung berpotensi mengganti satuan nilai alat pembayaran yang sah di suatu negara. Upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi hal tersebut ialah Bank Indonesia mengembangkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau rupiah digital sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam ketentuan tersebut, belum diatur secara tegas mengenai keamanan bagi pengguna rupiah digital. Tujuan penelitian untuk menganalisis aspek hukum penggunaan rupiah digital sebagai alat transaksi untuk pembayaran jual beli tanah. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengembangan dari rupiah digital tidak terlepas dari berbagai risiko ditambah belum adanya regulasi yang memadai sehingga rupiah digital belum bisa digunakan dalam transaksi jual beli tanah.
Keywords