Jurnal IUS (Dec 2020)
Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHT
Abstract
PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Pada saat menjalankan jabatannya PPAT tidak menerima gaji setiap bulan, melainkan penghargaan yang berasal dari klien yang membuat akta padanya. Namun, sebagian PPAT menolak membuat akta yang berhubungan dengan perbankan karena uang jasa (honorarium) tersebut berpotensi mengandung riba. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis kepastian hukum Islam terkait uang jasa (honorarium) PPAT yang diterima dari klien atas jasa pembuatan APHT. Penelitian ini adalah penelitian penelitian normatif dengan metode penelitian hukum kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer. Bahan hukum akan dianalisis secara deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa uang jasa (honorarium) yang diterima oleh PPAT merupakan uang jasa (honorarium) yang sah menurut hukum Islam dan tidak termasuk dalam riba dikarenakan penarikan uang jasa (honorarium) bukanlah hal yang bertentangan dengan syariat Islam karena termasuk dalam ranah Ijarah (sewa menyewa) yang pada hal ini merupakan sewa menyewa jasa dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.
Keywords