Unes Journal of Swara Justisia (Jan 2024)

Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 Terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah Terpilih di Indonesia

  • Delfina Gusman

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.450
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 4

Abstract

Read online

Pemilu dirancang untuk dapat menemukan calon kepala daerah yang berkualitas sehingga mampu memberikan dampak yang baik bagi keberlangsungan Pembangunan di daerah tersebut. Keberadaan Pilkada serentak sebagai upaya untuk memberikan efektivitas dalam penyelenggaraan demokrasi Tingkat daerah. Namun, Penyelenggaraan Pilkada serentak mengakibatkan dampak pemotongan masa jabatan kepala daerah. Dari pemotongan masa kepala daerah menimbulkan kerugian yang diakibatkan dari Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati. Pemotongan masa jabatan kepala daerah justru tidak mengganggu pemilukada serentak tahun 2024. Seharusnya kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019 wajib menyelesaikan masa jabatannya hingga tahun 2024. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa, Pemilukada serentak juga penataan kembali tidak teraturnya tatanan politik pemerintahan sebagai akibat tidak sinkronnya periode dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan karena ketidakseragaman penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.Kedua, Implikasi masa jabatan kepala daerah berdasarkan Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 telah memberikan kepastian hukum terhadap ada konflik hukum yang merugikan beberapa kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019.

Keywords