Jati (Nov 2024)
Analisis Kebijakan Tax Allowance yang Lebih Pro Investasi
Abstract
Sepanjang tahun 2020 hingga 2023, hanya Rp6,9 T dari Rp74,55 T target investasi yang berhasil terealisasi melalui kebijakan tax allowance. Penelitian ini bertujuan untuk mengkritisi desain kebijakan tax allowance di Indonesia berdasarkan prinsip-prinsip insentif pajak untuk investasi oleh Easson dan Zolt (2002). Dengan begitu, penelitian ini diharapkan dapat merumuskan kebijakan tax allowance yang lebih efektif dalam mendorong investasi. Penelitian ini bersifat kualitatif. Strategi penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan studi kasus. Studi literatur dilakukan melalui pengumpulan dokumen-dokumen dan studi kasus dilakukan melalui wawancara. Interpretasi data dikembangkan melalui analisis normatif dan studi komparatif dengan kebijakan tax allowance di Singapura. Keterbaruan metode membedakan penelitian ini dari penelitian-penelitian terdahulu. Hasil penelitian ini menemukan bahwa desain kebijakan tax allowance di Indonesia masih belum benar-benar berpihak terhadap investasi. Analisis terhadap desain kebijakan menemukan bahwa kriteria investasi belum sederhana, syarat tambahan kompensasi kerugian sulit dipenuhi, saat mulai dimanfaatkannya insentif berlaku terlalu awal, durasi insentif pendek, dan pengurang penghasilan neto tidak benar-benar dapat diutilisasi sepenuhnya. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan sejumlah perubahan pada kebijakan tax allowance agar lebih efektif menarik investasi.
Keywords