Jurnal Hukum Novelty (Feb 2017)

Kedudukan Pidana Kebiri Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia (Pasca Dikeluarkannya PERPPU No. 1 Tahun 2016)

  • Aditia Arief Firmanto

DOI
https://doi.org/10.26555/novelty.v8i1.a5523
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 1
pp. 1 – 19

Abstract

Read online

Salah satu pidana tindakan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak antara lain adalah pidana kebiri, hadirnya pidana kebiri dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia diatur dalam Perppu No. 1 Tahun 2016, tujuan dari pada dikeluarkanya Perppu No. 1 Tahun 2016 dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan, selain itu juga untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan pembinaan dan pemulihan kepada pelaku pedofilia serta mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak berbuat tindak pidana tersebut. Kedudukan Pidana Kebiri dalam sistem Pemidanaan di Indonesia termasuk kedalam Pidana tindakan, hal ini sesuai dengan Perppu No. 1 Tahun 2016 Pasal 81 Ayat 7. Sedangkan relavansi pidana kebiri dalam Teori Pemidanaan di Indonesia adalah relevan menjadi alternatif pidana terahir (ultimum remidium) bagi pelaku pedofilia, walaupun pidana kebiri memang belum ada dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Dengan adanya Perppu No. 1 Tahun 2016 menjadi jenis pidana yang baru dalam sistem pemidanaan dan memberikan masukan bagi Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia untuk memasukan pidana kebiri dalam jenis Pidana Tindakan

Keywords